Harta bersama diatur dalam undang-undang sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Apabila terjadi perselisihan antara suami istri mengenai harta bersama, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam. Dalam putusan Pengadilan Agama tentang gugatan harta bersama terkadang ditolak karena alat buktinya tidak otentik. hal ini tertuang dalam perkara Putusan Hakim Pengadilan Agama Pasuruan 1150 /Pdt.G/2020/PA. Lulus. Maka peneliti merumuskan permasalahan yaitu: 1) syarat pengajuan gugatan harta bersama pada Pengadilan Agama Pasuruan dalam Putusan No.1150/Pdt.G/2020/PA.Pas dan 2) Dasar putusan hakim untuk menolak gugatan harta bersama dalam Putusan Nomor 1150/Pdt.G/2020/PA.Pas. Metode penelitian “Analisis Putusan Hakim Dalam Penolakan Gugatan Harta Bersama Pada Pengadilan Agama Pasuruan (Studi Perkara Nomor 1150/Pdt.G/2020/PA. Pas) menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, pendekatan pengumpulan data berupa kata-kata, gambar.Data diperoleh dari dokumentasi putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 1150/Pdt.G/2020/PA. Passes dan wawancara dengan hakim yang menangani kasus dan yang tidak. Kata kunci : harta bersama, pengadilan agama, putusan hakim
Copyrights © 2022