Jurna Ilmiah Hukum Keluarga Islam
Vol 4, No 2 (2022): Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhshiyyah )

ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENOLAK GUGATAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN (STUDI PERKARA NOMOR 1150/PDT.G/2020/PA.PAS)

Leny Septiani (Universitas Islam Malang UNISMA)
Dwi Ari Kurniawati (Unknown)
Syamsu Madyan (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2022

Abstract

Harta bersama diatur dalam undang-undang sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Apabila terjadi perselisihan antara suami istri mengenai harta bersama, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam. Dalam putusan Pengadilan Agama tentang gugatan harta bersama terkadang ditolak karena alat buktinya tidak otentik. hal ini tertuang dalam perkara Putusan Hakim Pengadilan Agama Pasuruan 1150 /Pdt.G/2020/PA. Lulus. Maka peneliti merumuskan permasalahan yaitu: 1) syarat pengajuan gugatan harta bersama pada Pengadilan Agama Pasuruan dalam Putusan No.1150/Pdt.G/2020/PA.Pas dan 2) Dasar putusan hakim untuk menolak gugatan harta bersama dalam Putusan Nomor 1150/Pdt.G/2020/PA.Pas. Metode penelitian “Analisis Putusan Hakim Dalam Penolakan Gugatan Harta Bersama Pada Pengadilan Agama Pasuruan (Studi Perkara Nomor 1150/Pdt.G/2020/PA. Pas) menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, pendekatan pengumpulan data berupa kata-kata, gambar.Data diperoleh dari dokumentasi putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 1150/Pdt.G/2020/PA. Passes dan wawancara dengan hakim yang menangani kasus dan yang tidak. Kata kunci : harta bersama, pengadilan agama, putusan hakim

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jh

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ikmatina adalah Jurnal online prodi Ahwal Syakhshiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Malang terdaftar e_issn 2655-8831 . Karya-karya, kajian, penelitian, serta keilmuan dibidang Hukum Keluarga dan Peradilan Islam (Hukum Islam) dimuat dalam bagian jurnal. pengembangan keilmuan terkini ...