Setiap orang membutuhkan tabungan untuk menyimpan uangnya, di era modern ini banyak bank yang menyediakan tabungan dan investasi jangka panjang bagi masyarakat. Salah satunya adalah BSI, dimana memberikan layanan syariah bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau mengelola modalnya agar tetap berjalan dan dapat memperoleh keuntungan secara syariah. Mudharabah dapat diartikan sebagai akar dari kerjasama bisnis antara dua pihak, yaitu antara pengelola usaha yang disebut mudharib dan pemilik modal yang disebut shahibul maal. Melalui pembiayaan ini, pemodal memperoleh bagi hasil secara terus menerus selama usaha masih berjalan. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan oleh kontrak awal. Istilah mudharabah dengan arti bepergian untuk berdagang digunakan oleh para ahli (penduduk) Irak. Sedangkan ahli (penduduk) Hijaz menggunakan istilah qiradh, yang diambil dari kata qardh yang berarti memotong. Dinamakan demikian, karena pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan oleh amil dan memotong sebagian keuntungannya.Kata kunci: Fatwa, Majelis Ulama Indonesia, Akad Mudharabah, Tabungan, Bank, Bank Syariah Indonesia, Investasi
Copyrights © 2022