Penelitian ini tentang mekanisme pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Tebo nomor 5 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dimana dalam pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat dikatan belum berjalan sesuai peraturan daerah tersebut pada Pasal 8 ayat 3 disebutkan bahwa “ pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga Desa yang memiliki hak pilih” tetapi kenyataannya belum. Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa “ pemilihan langsung  anggota BPD seharusnya dilakukan masyarakat yang mempuntai hak pilih”, kenyataannya tidak semua masyarakat diberikan undangan dan hak untuk memilih. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencari informasi sedalam-dalamnya bagaimana penerepan mekanisme pengisian keanggotaan BPD secara demokrastis pada Desa Giri Purno Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif denga pendekatan kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa, Panitia Pemilihan BPD serta anggota BPD terpilih dan masyarakat Desa Giri Purno Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo dengan sampel berjumlah 14 orang yang ditentukan dengan tekhnik Purposive Sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan  bahwa Mekanisme  Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum berjalan sesuai peraturan  Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sedangkan hambatan yang dihadapi  Pemerintah Giri Desa Giri Purno Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo yaitu Komunikasi yang tidak maksimal dalam persiapan pemilihan antara Pemerintah Desa dan panitia pelaksanaan pemilihan BPD.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022