AbstrakBagaimana Politik Hukum Yudisial dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, yang dalam Amar Putusannya menetapkan bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (Selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) dalam Pokok Permohonan menyatakan pembentukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan (Inkonstitutional bersyarat). Hasil putusan MK tersebut telah banyak menuai pro-kontra dimasyarakat terlebih setelah putusan MK tersebut beberapa pengajuan Uji formil maupun materil yang diajukan kepada MK namun hampir semua perkara tersebut diputus tidak dapat diterima dengan alasan telah kehilangan objek, karena Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menetapkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 inkonstitusional bersyarat.Kata Kunci: Politik Hukum Yudisial, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Pembangunan Hukum Nasional
Copyrights © 2022