Kenyataannya masih banyak masyarakat Indoesia yang mendiami dan atau kepemilikan tanah secara non legal. Seperti yang terjadi pada sebagain masyarajat Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai disebagain besar masyarakatnya selama ini dalam menempati atau kepemilikan tanah yaitu tidak seseuai dengan aturan perundang-undangan yang beralaku. Identifikasi masalah kurangnya pemahaman masyarakat Desa Sei Rampah tentang arti pendaftaran tanah secara legal. Kurangnya pemahaman masyarakat Desa Sei Rampah tentang penerapan hukum pertanahan. Adapun metode yang akan digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini diuraikan yaitu berupa pemberian penyuluhan dan ceramah sebagai bentuk dan upaya sosialisasi kemudian diajukan dengan tanya-jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan masalah dan kendala yang dihadapi warga Desa Sei Rampah yang dilengkapi dengan memperlihatkan dan pemberian contoh-contoh. Berdasarkan hasil kerja observasi lapangan yang dilakukan oleh dosen di masyarat Desa Sei Rampah dalam rangka kesadaran hukum masyarakat yaitu melalui peyuluhan hukum dan akan dilaksanakan pendampingan hukum oleh dosen dan mahasiswa dalam bentuk klinik hukum di Desa Sei Rampah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022