Artikel ini bertujuan mengeksplorasi kearifan lokal Atoin Meto dan relevansinya terhadap budaya organisasi sektor publik lokal. Tujuan ini sejalan dengan spirit paradigma indegenious Public Administration dalam mengembangkan sistem penyelenggaraan administrasi publik berbasis kearifan lokal. Semangat ini berangkat dari gagalnya paradigma western public administration di Indonesia dalam merespon tuntutan budaya lokal yang sangat partikular. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil studi kepustakaan, penulis menemukan terdapat nilai-nilai lokal Atoin Meto yang dapat digunakan dalam mengembangkan budaya organisasi sektor publik. Nilai-nilai lokal tersebut antara lain, nono, ume dan uf. Ketiga konsep ini umumnya dipakai Atoin Meto untuk menjelaskan sistem kekerabatan dalam sebuah kelompok sosial. Dalam konsep nono, ume dan uf terdapat nilai, norma dan aturan yang mengikat Atoin Meto dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Nono berarti marga, pelindung, pengikat, meluruskan perbuatan salah dan kewajiban mematuhi larangan. Ume berarti tempat tinggal dan simbol kehormatan suku. Uf berati pemimpin yang mengayomi. Artikel ini berpendapat bahwa konsep nono, ume dan uf menghadirkan ruang bagi organisasi sektor publik di Nusa Tenggara Timur untuk mengembangkan nilai dan norma budaya organisasi berbasis kearifan lokal.
Copyrights © 2022