Pandemi global yang melanda dunia termasuk Indonesia, tidak hanya berdampak pada bisnis di perkotaan tetapi juga di pedesaan seperti menurunnya omzet penjualan. Perjanjian jual beli berbasis ekonomi digital merupakan salah satu solusi masyarakat pedesaan untuk memanfaatkannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan bimbingan teknis terkait dengan penerapan prinsip kejujuran dalam perjanjian jual beli berbasis ekonomi digital. Metode pelaksanaan dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi serta dilanjutkan dengan praktik membuat iklan dengan aplikasi penggunaan gambar (canva) berisi prinsip kejujuran yang tujuannya untuk melindungi konsumen. Hasil dari bimbingan teknis menunjukkan bahwa peserta dapat membuat iklan dengan konten memberikan informasi yang jujur dan benar terkait dengan produk yang ditawarkan sesuai dengan peraturan. Namun dalam pelaksanaan pembuatan iklan berbasis ekonomi digital dalam menawarkan produk mengalami kendala karena keberadaan internet yang tidak stabil.
Copyrights © 2022