Korupsi bukan saja bermakna merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara secara kuantitatif, korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak konstitusionalitas warga Negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Korupsi merupakan perbuatan yang merongrong ideologi bangsa sebagai landasan dan arah keberlangsungan peradaban bangsa. Korupsi merupakan perbuatan yang dapat disejajarkan dengan bughot (pemberontakan) terhadap sendi-sendi keteraturan Negara hukum. Putusan hakim perkara korupsi merupakan hukum yang konkrit dan langsung mengikat untuk mewujudkan tujuan luhur dalam pembentukan Negara. Putusan hakim perkara korupsi menjadi risalah sejarah dalam membangun peradaban umat manusia untuk hidup sejahtera, tertib, cerdas, dan adil secara utuh. Hukum yang baik (bersumber dari nilai moralitas) dan hukum yang benar (bersumber dari nilai konstitusionalitas), harus dan wajib menjadi paradigm dalam membangun grand design hukum yang dapat mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Paradigma desain putusan hakim perkara korupsi di Indonesia harus simetris dengan konsep Negara hukum yang sebenarnya. Putusan hakim perkara korupsi hakekatnya merupakan wujud Negara hukum yang mensejahterahkan rakyatnya. Putusan hakim perkara korupsi yang menjamin kepastian hukum yang adil sebagai wujud ketertiban dan keteraturan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Putusan hakim perkara korupsi yang menjamin kepastian hukum yang adil mempunyai kekuatan sebagai alat centripetal dan centrifugal dalam mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.Kata Kunci : hukum, korupsi, baik, benar
Copyrights © 2019