Budaya hukum menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan bekerjanya hukum. Salah satu aspek yang sering menjadi hambatan dalam melaksanakan peraturan perlindungan varietas tanaman adalah rendahnya budaya hukum internal. Untuk mengkaji budaya hukum internal dapat dilihat dari putusan hakim pengadilan dalam menyelesaikan sengketa varietas tanaman. Oleh karenanya, isu yang diangkat: Bagaimana budaya hukum dalam menerapkan perlindungan pihak terkait dengan mengembangkan varietas tanaman untuk mewujudkan kedaulatan pangan di era global? dan bagaimana perlindungan yang dapat menyeimbangi kepentingan para pihak di bidang varietas tanaman untuk mewujudkan kedaulatan pangan di era global? Penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan kasus. Data sekunder sebagai data utama, yang terdiri bahan hukum primer, yaitu UU PVT, UU Paten, UU Sistem Budidaya Tanaman dan beberapa Putusan hakim atas kasus terkait. Data juga dikaji dari bahan hukum sekunder. Seluruh data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan teori sistem hukum dari Freidman yang terdiri dari unsur substantif, dimana peraturan yang ada memiliki kelemahan dalam melindungi kepentingan petani kecil. Hambatan lain, adalah budaya hukum intern dalam menerapkan peraturan untuk tetap menjaga keseimbangan berbagai pihak terkait. Upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah mempersiapkan peraturan pelaksana untuk memudahkan bagi para pelaksana hukum dalam menerapkan peraturan yang sesuai dengan kasusnya. Selain itu, perlu adanya peningkatan budaya hukum bagi pelaksana hukum, diantaranya hakim, aparat pemerintah dan pihak lain yang terkait. Hal ini dirasakan perlu agar tercipta hukum yang efektif, baik dari segi substantif, struktur dan budaya hukum masyarakat. Kondisi ini perlu didukung kelengkapan sarana serta prasarana agar hukum dapat bekerja maksimal dalam melindungi pihak pemulia, inventor maupun petani.
Copyrights © 2022