Dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran guru harus menyusun perangkat pembelajaran. Hal ini penting karena perangkat pembelajaran merupakan rencana sekaligus cara yang dijadikan pedoman dalam melaksankan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran merupakan bagian dari kurikulum itu sendiri, di mana dalam kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini perangkat pembelajaran dijabarkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yaitu dalam dokumen 2. Hal ini tentunya menuntut kompetensi dari guru untuk dapat menyusun rancangan program berupa perangkat pembelajaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik anak. Dengan demikian, penyusunan perangkat pembelajaran harus dilakukan sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Tugas guru dalam menyusun perangkat pembelajaran harus berpedoman pada kurikulum yang berlaku, sehingga rencana yang telah disusun tersebut memiliki arah yang jelas dan pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. Akan tetapi realitasnya di lapangan tetap saja ditemukan banyaknya kendala yang dialami oleh guru dalam menyusun perangkat pembelajaran.
Copyrights © 2022