Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui konsep kewarganegaraan non muslim dalam fiqih siyasah dan negara bangsa serta pengakuan-pengakuan terhadap hak-hak mereka. Tulisan ini merupakan studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai literatur dan sumber bacaan baik buku maupun artikel mengenai konsep negara bangsa (nation state), prinsip equality before the law dan konsep fiqih siyasah tentang non muslim. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep non muslim dalam fiqih siyasah yang membedakan warganegara non muslim dengan istilah dzimmi perlu pembacaan ulang. Konsep dzimmi didalam fiqih siyasah sudah tidak relevan diterapkan di rezim negara bangsa dewasa ini.
Copyrights © 2021