Salah satu konsep penting dan fundamental dalam paradigma hukum Islam adalah konsep maqashid. al-Syari'ah, yang menegaskan bahwa hukum Islam disyariatkan untuk memelihara dan mewujudkan kemaslahatan manusia. Sehingga dalam hal pembagian warisan yang ingin dicapai disini juga adalah ke Maslahatan bersama, Karena Maqashid al-Syari’ah itu bermaksud mencapai kebaikan (Mashlahah) dan menolak keburukan (mafsadah), sehingga dapat difahami bahwa kedua konsep tersebut merupakan asas dari konsep Maqashid al-Syari’ah Pembahasan tentang konsep Mashlahah banyak mendapat perhatian para Ulama Ushul sedangkan konsep mafsadah masih jarang yang membahasnya secara terpisah. Walaupun pembahasan konsep mafsadah jarang dijelaskan secara terpisah, namun tidak bermaksud konsep tersebut tidak terwujud dalam pembahasan Ulama Ushul. Hal tersebut karena ketika Ulama Ushul membahas konsep Mashlahah dalam Istinbat hukum pada saat yang sama mereka membahas konsep mafsadah bersama dengan konsep maslahah. Konsep ini diakui para Ulama Ushul dengan memformulasikan suatu kaidah yang cukup populer, “Di mana ada Mashlahah, di sana terdapat hukum Allah” Teori Mashlahah ini meminjam istilah Masdar F. Mas'udi disebut sebagai teori cita keadilan sosial dalam hukum Islam. Istilah yang sesuai dengan inti dari konsep maqashid al-syari'ah tersebut adalah Mashlahah, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada Mashlahah, yaitu untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak Mudharat. Dengan demikian, jelas bahwa yang fundamental dari bangunan paradigma hukum Islam adalah Mashlahah, maslahat manusia universal, atau dalam ungkapan yang lebih operasional “keadilan sosial”.
Copyrights © 2022