Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN RUMAH TANGGA DI KOTA PADANGSIDIMPUAN

Sutan Siregar (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan)
Indra Purba Harahap (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2022

Abstract

Kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri bukan hanya kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis, ekonomi dan seksual. Seharusnya setiap perkawinan (rumah tangga) yang dibentuk mendatangkan kebahagiaan bagi para pihak yang terkait di dalamnya. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan konsep. Lokasi penelitian berada di Kota Padangsidimpuan. Tujuan penelitian mengkaji penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan (KDRT)  yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Dari hasil penelitian baik berupa  data dan wawancara yang dilakukan dengan Penyidik pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Mediasi yang dilakukan dengan cara  Unit PPA menyarankan untuk membuat surat pernyataan yang intinya, korban mau    memaafkan tindakan KDRT yang dilakukan oleh pelaku dan pelaku sendiri bersedia dan sanggup untuk tidak mengulanggi dan menyesali perbuatannya, sehingga keluarga diharapkan dapat hidup harmonis dan bahagia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...