Kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri bukan hanya kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis, ekonomi dan seksual. Seharusnya setiap perkawinan (rumah tangga) yang dibentuk mendatangkan kebahagiaan bagi para pihak yang terkait di dalamnya. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan konsep. Lokasi penelitian berada di Kota Padangsidimpuan. Tujuan penelitian mengkaji penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Dari hasil penelitian baik berupa data dan wawancara yang dilakukan dengan Penyidik pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Mediasi yang dilakukan dengan cara Unit PPA menyarankan untuk membuat surat pernyataan yang intinya, korban mau memaafkan tindakan KDRT yang dilakukan oleh pelaku dan pelaku sendiri bersedia dan sanggup untuk tidak mengulanggi dan menyesali perbuatannya, sehingga keluarga diharapkan dapat hidup harmonis dan bahagia.
Copyrights © 2022