seorang pewaris yang meninggal dunia ia beragama Islam maka hak waris nya Islam maka penyelesaian pewarisan atas yang mewarisi dapat dilakukan secara Islam dan dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Jika yang mewarisi berbeda Agama dengan yang mewarisi maka penyelesaian kewarisan tersebut dilakukan di Pengadilan Umum. Ahli Waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Sehingga dalam hukum Islam, ahli waris non muslim yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah.
Copyrights © 2022