Korupsi merupakan suatu realita perilaku manusia dalam interaksi sosial yang dianggap menyimpang, serta membahayakan masyarakat dan negara. Penelitian yang dilakukan adalah yuridisnormatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan dan yuridis empiris dengan melakukan wawancara. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dapat melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur negara dan mengakibatkan kerugian keuangan negara minimal Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), untuk itu dibutuhkan peran jaksa sebagai penyidik perkara tindak pidana korupsi yang tidak memenuhi syarat untuk disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. faktor-faktor kendala dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi adalah kendala yuridis dan kendala non yuridis.
Copyrights © 2022