Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur merupakan bukan persoalan yang tabu lagi bagi aparat penegak hukum dan masyarakat umum, karena kasus pemerkosaan terhadap anak sudah menjadi persoalan yang serius untuk ditangani. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka, dimana bahan atau data yang diperoleh akan disusun secara sistematis dan dianalisa dengan menggunakan prosedur logika ilmiah yang sifatnya kualitatis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 1/JN/2018/MS.Skm adalah semua unsur tindak pidana/jarimah yang dilakukan Terdakwa telah terpenuhi, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
Copyrights © 2022