Upaya membumikan sistem ekonomi syariah di Indonesia tidak selamanya mendapat respons positif, melainkan seringkali menuai pandangan negatif dari masyarakat. Fenomena demikian di antaranya dipicu oleh paradigma yang keliru dalam merespons pelbgai fatwa ekonomi syariah yang ada. Penelitian normatif-filosofis ini bermaksud untuk mengidentifikasi paradigma fikih dalam landasan perumusan fatwa ekonomi syariah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)-Majelis Ulama Indonesia (MUI). Teori analisis dalam penelitian ini, yakni paradigma fikih prioritas (fiqh al-awlawiyat) yang dicetuskan oleh Yusuf al-Qaradawi. Hasil penelitian menunjukan terdapat corak paradigma fikih prioritas dalam landasan perumusan fatwa ekonomi syariah oleh DSN-MUI. Pertama, paradigma fiqh al-muwazanat (fikih keseimbangan) dan fiqh al-wâqi‘ (fiqh realitas) dalam landasan al-Taysîr al-Manhaji dan al-Tafriq baina al-Halal wal Haram. Kecenderungan paradigma fiqh al-muwazanat dan fiqh al-waqi’ terlihat pada penekanan landasan al-Taysîr al-Manhaji yang membandingkan mempertimbangkan kadar kemaslahatan terbaik dan adaptable dengan kondisi empiris ekonomi yang ada.  Begitu juga dapat dilihat dalam penekanan landasan at-Tafriq baina al-Halal wal Haram yang memisahkan (harta yang halal dan yang haram, karena relaitas praktik sistem ekonomi syariah di Indonesia masih belum lepas secara totalitas dari sistem ekonomi konvensional. Kedua, paradigma fiqh al-maqasid (fikih tujuan) dalam landasan I‘adah al-Nazhar dan Tahqiq al-Manath. Hal tersebut dapat dilihat dari penekakanan kedua landasan tersebut yang menekankan peninjauan ulang terhadap implikasi fatwa maupun dasar penetapan fatwa untuk mengetahui sejauh mana implikasi maupun dasar penetapan sebuah hukum paralel atau justru berlawanan dengan wujud kemaslahatan yang menjadi tujuan inti dari perumusan fatwa. Implikasi teoritik penelitian ini menunjukan bahwa keberadaaan dimensi corak paradigma fikih prioritas dalam landasan perumusan fatwa ekonomi syariah oleh DSN-MUI dapat senantiasa adaptif dan kontekstual terhadap perkembangan sistem ekonomi modern. Keterbatasan penelitian ini, yakni belum membahas tentang bagaimana bentuk intervensi politik (pemerintah) dalam strategi perumusan pelbagai fatwa DSN-MUI terkait ekonomi syariah. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022