Tindak pidana pemalsuan uang sangat berdampak dengan ketidakpercayaan masyarakat dalam sistem pembayaran membuat masyarakat umum ragu dalam menerima uang tunai dalam transanksi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban pidana tindak pidana pemalsuan uang sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP. Hambatan pemberantasan peredaran uang palsu adalah masyarakat kurang konstruksif dalam merespon uang palsu, kurangnya kerja sama masyrakat terhadap aparat penegak hukum, kurangnya kerja sama masyrakat terhadap aparat penegak hukum, korban dari tindak pidana tidak melaporkan adanya penemuan uang palsu, faktor perekonomian faktor lingkungan
Copyrights © 2022