JUPE : Jurnal Pendidikan Mandala
Vol 7, No 3 (2022)

STIGMA MASYARAKAT TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Novia Suhastini (Universitas Islam Negeri Mataram)
Herlina Fitriana (Universitas Islam Negeri Mataram)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2022

Abstract

Penelitian ini tentang stigma masyarakat terhadap anak yang berhadapan dengan hukummenggunakan pendekatan kualitatif, teknik purposive sampling, teknik pengumpulan data yaitu observasi non partisipan, wawancara, menggunakan teori stigma Erving Goffman yang kedua yaitu buruknya perilaku (anak yang berhadapan dengan hukum). Terdapat 26 jenis, definisi dan kriteria penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) dan salah satunya adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana. Stigma adalah penamaan yang sangat negatif kepada seseorang/kelompok sehingga mampu mengubah secara radikal konsep diri dan identitas sosial mereka. Faktor-faktor yang membentuk stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yaitu pelabelan, media penggambaran, faktor demografi, latar belakang kehidupan anak, bentuk kejahatan yang dilakukan. Stigma masyarakat terhadap anak yang berhadapan hukum negatif, akan diterima di lingkungan masyarakat dengan syarat adanya rehabilitasi, pengawasan, pembatasan lingkungan, jika tetap melakukan kejahatan anak tidak dapat diterima oleh masyarakat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JUPE

Publisher

Subject

Education

Description

The Mandala Education Journal is an educational scientific research article and the results of Social research, Science, Politics, and the results of literature ...