Pendahuluan: Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia di bawah usia 19 tahun. Pernikahan dini di Indonesia dapat terjadi baik di desa maupun di kota. Perempuan yang menikah diusia dini berisiko kematian lebih tinggi akibat kehamilan dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan yang diusia dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pengetahuan remaja putri terhadap risiko pernikahan dini Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitik. Sampel penelitian menggunakan teknik accidental sampling dengan jumlah 102 sampel. Instrumen penelitian menggunakan kuesioner. Hasil dan Pembahasan: Hasil Penelitian menunjukan bahwa karakteristik responden yaitu umur 16 tahun (33,3%), umur 17 tahun (22,5%), 18 tahun (27,5%), 19 tahun (16,7%). Hasil penelitian ini menunjukkan tingkat pengetahuan remaja putri terhadap risiko pernikahan dini berpengetahuan baik yaitu sebanyak 77 responden (76,5%), cukup sebanyak 21 responden (20,6%), dan kurang sebanyak 3 responden (2,9%) Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah tingkat pengetahuan remaja putri mayoritas berpengetahuan baik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Kota Bengkulu. Peneliti menyarankan agar remaja putri lebih meningkatkan pengetahuan tentang risiko pernikahan dini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022