Sebagian besar masyarakat di desa Botubarani yang memiliki pemukiman di pinggir pantai dan pesisir belum menyadari adanya pengaturan tentang hak batas ruang dan hak pemanfaatan wilayah pesisir dan pantai. Paradigma masyarakat tentang penguasaan wilayah pesisir dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kepentingan ekonomi seluas-luasnya oleh masyarakat setempat tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Implementasi program penyuluhan di desa Botubarani dilaksanakan dengan menggunakan metode sosialisasi. Tujuan yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah memberikan edukasi yang dapat mendorong pengetahuan, pemahaman, wawasan tentang penetapan batas ruang dan pemanfaatan wilayah pesisir khususnya pada masyarakat desa Botubarani. Penyluhan tersebut diterima dengan baik masyarakat hingga menghasilkan pembentukkan sebuah kelompok pemberdayaan masyarakat sebagai alternatif penegakkan hukum dan keamanan pesisir Botubarani.
Copyrights © 2022