Pokok penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Dampak Penelantaran Anak Akibat Perceraian Orang Tua (Studi Kasus Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep). Pokok permasalahan terdiri dari dua sub masalah yaitu: 1). Bagaimana pandangan hukum hukum mengenai penelantaran anak ditinjau dari persfektif hukum positif dan hukum islam? 2). Bagaimana dampak penelantaran anak akibat perceraian orang tua di Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi dan wawancara. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Pandangan Hukum tentang penelantaran anak ditinjau dari persfektif hukum positif merupakan perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana, karena jelas orang tua korban menelantarkan anak dan ini merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dijelaskan mengenai ancaman hukum pidana penjara dan denda, Sedangkan Penelantaran Anak ditinjau dari persfektif hukum islam merupakan perbuatan yang dilarang syara “jalan” tetapi tidak diancaman dengan suatu hukuman dalam Al-Qur’an atau Sunnah Rasul dpat dipandang sebagai jarimah ta’zir karena perbuatan tersebut nyata merugikan pelakunya atau orang lain
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022