Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak kekerasan berupa kekerasan fisik, psikis, sesksual dan penelantaran rumah tangga. Bentuk perlindungan terhadap perempuan korban KDRT di Kabupaten Bone berupa pendampingan dalam melaporkan kasus, juga pemberian pidana bagi pelaku.Kasus KDRT tahun 2019-2020 yang masuk di Kepolisian dan diteruskan ke Pengadilan hanya sedikit. Pokok masalah yakni bagaimana bentuk perlindungan terhadap perempuan korban KDRT di Kabupaten Bone dan juga apa kendala perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Bone serta perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, menggunakan pendekatan normative dan yuridis. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala yang dihadapi aparat hukum cukup minim, namun tentu ada beberapa kendala seperti korban enggan menceritakan masalah secara menyeluruh dan berkas yang kurang lengkap. Upaya perlindungan yang diberikan aparat hukum yaitu perlindungan nyata bagi korban seperti pendampingan dan perlindungan berupa restoratice justice yang berkaitan dengan hukum Islam yaitu perdamaian. Implikasi penelitian ini adalah aparat hukum hendaknya memproses kasus hingga ke pengadilan dengan memberikan pidana kepada pelaku. Agarperlindungan hukum dirasa maksimal. Kata Kunci: Hukum Islam, Kekerasan, Perlindungan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022