Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
Vol 3 No 3

PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGHADAPI KASUS PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR : Bahasa Indonesia

Rahmat Nur Hidayat (Prodi HKI FSH UINAM)
Hamzah (Unknown)
Tahir Maloko (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2022

Abstract

Abstrak Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menghadapi Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus KUA Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa). Pokok masalah terdiri atas dua sub masalah yaitu: 1) Bagaimana perkembangan pernikahan anak di bawah umur di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa? 2) Bagaimana peran KUA Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dalam menyelesaikan kasus pernikahan anak di bawah umur? Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jumlah pernikahan anak di bawah umur di Kecamatan Somba Opu dalam kurun waktu 3 tahun yaitu di tahun 2019 sebanyak 55 kasus, tahun 2020 sebanyak 16 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 14 kasus. Total keseluruhan sebanyak 85 kasus. Hal tersebut menunjukkan bahwa perkembangan pernikahan anak di bawah umur mengalami penurunan jika terhitung dari banyaknya kasus mulai tahun 2019, 2020, dan 2021 di Kecamatan Somba Opu. Penyebab utamanya adalah hamil diluar nikah dan orangtua yang ingin lepas tanggung jawab terhadap anaknya. Peran KUA dalam menghadapi kasus pernikahan anak di bawah umur adalah melalui pencegahan di bidang administrasi, peran KUA di bidang perkawinan dan keluarga sakinah, melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Perkawinan, dan melakukan pencegahan di bidang kepenghuluan. Implikasi penelitian ini adalah: 1) Orangtua sebaiknya lebih menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas yang salah dan memberikan teguran jika mendapati anaknya membuka situs-situs yang tidak seharusnya dibuka. 2) Peningkatan kinerja KUA dalam mensosialisasikan Undang-undang perkawinan kepada masyarakat dan bagaimana dampak negatif dari pernikahan anak di bawah umur. Kata Kunci: KUA, Pernikahan Anak, Bawah Umur

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

qadauna

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

QadauNa: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam yang diinisiasi untuk menampung dan mengoptimalkan minat menulis mahasiswa di bidang hukum islam dan hukum umum yang memiliki keterkaitan dalam ...