Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita berusia minimal 19 tahun. Kenyataannya dilapangan, masih banyak terjadi pernikahan di bawah usia tersebut.Berdasarkan hasil observasi, lingkungan LPQ Al Hidayah Semarang merupakan lingkungan yang terdapat kasus pernikahan usia muda. Kondisi ekonomi dari santri LPQ Al Hidayah berada pada kondisi ekonomi menengah kebawah dengan tingkat pendidikan maksimal SLTA serta pemahaman bahaya pernikahan usia muda rendah yang merupakan faktor terjadinya pernikahan usia muda. Maka, penelitian dilakukan bertujuan mengetahui efektivitas layanan bimbingan kelompok terhadap peningkatan pemahaman bahaya pernikahan usia muda.Penelitian ini merupakan penelitian eksperimen menggunakan Pretest-Posttest Control Group Design. Pengumpulan data menggunakan kuesioner. Analisis data menggunakan uji t-test.Hasil penelitian ini adalah layanan bimbingan kelompok media video animasi lebih efektif dilakukan daripada tanpa menggunakan media. Dibuktikan pada uji Independent T-Test nilai mean pada post-test kelompok eksperimen yaitu 79,90 lebih besar dari nilai post-test kelompok kontrol yaitu 72,70
Copyrights © 2022