Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai yang dilakukan oleh Pelaku Saman berdasarkan putusan nomor Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara: 956/Pid.Sus/2017/PN.Btm tanggal 07 Februari 2018 yang salah satu amar putusannya menjatuhkan yang berbunyi yakni: Menyatakan terdakwa SAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMAN berupa pidana denda sebesar Rp. 332.320.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, hal ini membuktikan bahwa efek jera bagi pelaku tindak pidana dibidang perekonomian tidak sepenuhnya harus dipenjara, dan kepentingan pengembalian kerugian Negara akibat pelanggaran yang telah dilakukan lebih efektif dan efisien guna mengembalikan kebocoran pendapatan negara yang diakibatkan dari tindak pidana penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Copyrights © 2022