Penelitian hukum atas tindakan promosi yang menyesatkan oleh PT. ADMS dilakukan karena banyak dijumpai pelaku usaha yang mengiklankan usahanya tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga dapat menimbulkan kerugikan antara konsumen, hal itu melanggar ketentuan pasal 26 huruf d UU Kepariwisataan dimana pelaku harus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab sehingga mengurangi resiko terjadinya kesalah pahaman diantara konsumen dan pelaku usaha. Esensi pelaku usaha dalam melakukan aktivitas usahanya adalah untuk mendapatkan keuntungan, namun harus tetap mempertimbangkan resiko yang akan diterima oleh konsumen. Dalam menyelenggarakan kegiatan pariwisata berisiko tinggi, pelaku usaha wajib memberikan perlindugan asuransi bagi wisatawan. PT. ADMS merupakan pengusaha wisata berisiko tinggi. Wisatawan yang sedang menyelam menggunakan jasanya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Wisatawan yang meninggal seharusnya mendapatkan asuransi sebagaimana tertera dalam brosur, pada kenyataannya PT. ADMS tidak memberikan klaim asuransi korban dengan alasan tidak memenuhi prosedur administratif. PT. ADMS dengan sengaja tidak memberikan klaim asuransi kepada keluarga korban dikarenakan tidak membayarkan tagihan premi kepada perusahaan asuransi.
Copyrights © 2022