Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip-prinsip hukum perlindungan hak-hak pekerja perempuan dalam undang-undang ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan Fokus penelitian yaitu mengkaji substansi Undang-undang ketenagakerjaan dalam perspektif hak asasi manusia. Sumber data penelitian adalah data primer dan sekunder Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa muatan materi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja perempuan terkait dengan prinsip-prinsip kemanusiaan sudah tercermin dengan jelas dan tegas, baik yang di atur secara global maupun secara konstitusi, sedangkan prinsip keadilan dan kesetaraan jender dalam Undang-undang ketenagakerjaan belum diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan dampak terhadap pekerja perempuan dengan banyak merugikan posisi pekerja perempuan dalam lingkungan kerja pada perusahaan.
Copyrights © 2022