Penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di kota makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan menganalisis data yang terkumpul melalui wawancara dan studi kepustakaan, yang disajikan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PPAT di Kota Makassar telah menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dalam pembuatan aktanya, namun penerapannya belum dapat diwujudkan dikarenakan masih adanya ketakutan dan keraguan dari PPAT untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penghadapnya, kemudian sampai saat ini pembinaan, pengawasan, koordinasi dan kerja sama antara pihak PPATK, Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun organisasi IPPAT di Kota Makassar terkait kewajiban PPAT untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang belum efektif.
Copyrights © 2022