Indonesia merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi hukum, hal ini dipertegas secara konstitusional di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, ada banyak aspek yang harus diatur di dalam hukum agar segala sesuatu tersebut dapat dilaksanakan dan dijalankan dalam bernegara di Indonesia. Sehingga, peraturan perundang-undangan selaku hukum positif yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia. Aspek penting yang harus dipahami dalam hal ini adalah pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dikenal metode baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari kesimpulan penelitian ini mempertegas mengenai kedudukan politik hukum metode pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode omnibus law di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
Copyrights © 2022