Hukum adalah seperangkat aturan yang berisi tentang perintah, larangan dan arahan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak yang terdapat pada manusia, atau yang lebih sering disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia, secara konstitusional mengenai HAM juga telah ditegaskan di dalam UUD 1945 terkhusus di dalam Bab XA UUD 1945. Pada dasarnya, salah satu hal yang penting yang akan diatur dan ditegaskan di dalam konstitusi di semua negara yang ada di dunia adalah mengenai perlindungan HAM terhadap warga negaranya. Sejarah dan gejolak HAM di Indonesia sudah sangat Panjang, terhitung sejak awal Indonesia merdeka hingga reformasi saat ini. Awal mula perhatian serius terhadap penegakan HAM di Indonesia adalah pasca jatuhnya Orde Baru, dimana tidak lama setelah jatuhnya rezim tersebut dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni mengenai Hak Asasi Manusia. Hasil dari penelitian ini akan mengkaji keberadaan hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat dalam konteks Hak Asasi Manusia.
Copyrights © 2022