Indonesia merupakan negara hukum, sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi hukum terdapat beberapa penegak hukum yang memiliki peranan penting di dalamnya. Kepolisian adalah salah satu law enforcement yang memiliki peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Secara konstitusional, di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tugas penting dalam melindungi, menganyomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Di dalam penelitian ini akan dibahas mengenai sejarah singkat kelahiran kepolisian di Indonesia dan peranan Kepolisian sebagai penegak hukum dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban negara. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan telah bayak dinamika dalam perkembangan institusi kepolisian di Indonesia serta peranan penting kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban negara Indonesia.
Copyrights © 2022