Hukum merupakan suatu hal yang abstrak, karena tidak dapat dilihat dan disentuh, namun dapat dirasakan keberadaannya. Hal ini karena hukum bukan suatu benda, melainkan tindakan (setelah dimplementasikan). Untuk mengkaji hal tersebut, maka kita harus memperhatikan eksistensi hukum melalui efektivitas hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat. Membahas mengenai efektivitas hukum di tengah-tengah masyarakat berarti membahas mengenai daya kerja atau pengimplementasian suatu hukum dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk patuh dan taat terhadap hukum. Maka, sudah pasti terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat efektivitas hukum tersebut. Kemudian, juga terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi hukum tersebut benar-benar berfungsi di dalam masyaralat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum di masyarakat yaitu kaidah hukum (peraturan), penengak hukum, sarana atau fasilitas dan kesadaran masyarakat itu sendiri
Copyrights © 2022