Harta kekayaan yang dikuasai telah ditentukan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Badan Usaha Berbadan Hukum. Hal ini mengharuskan UMKM harus berbadan hukum agar UMKM secara hukum tunduk pada undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Badan Usaha Berbadan Hukum. Namun kenyataannya tidak demikian, pemerintah melalui perangkat hukum peraturan pemerintah mengeluarkan PP N0 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Badan Usaha Berbadan Hukum, khususnya UMKM mengaturnya sendiri berbeda dengan Harta Kekayaan Dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Berbadan Hukum. Benturan hukum ini telah berdampak pada praktek pembuatan dan pendaftaran Perusahaan Berbadan Hukum. Artinya Badan Usaha Berbadan Hukum bisa berdiri tetapi kelengkapan izinnya tidak bisa dikeluarkan oleh instansi terkait, dalam hal ini Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. Tanpa SIUP, izin SITU membuat UMKM juga kesulitan dalam menjalankan usahanya, tersungkur ketika mengambil izin untuk berhubungan dengan mitra usaha yang memintanya. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis
Copyrights © 2022