Hukum Waris adat sangat berkaitan dengan sistem kekeluargaan yang dianutoleh masyarakat adat. Pada masyarakat Bali dianut sistem kekeluargaan Patrilinialdimana yang berhak mewaris hanyalah anak laki-laki saja sedangkan anak perempuantidak berhak untuk mewaris yang menyebabkan rasa ketidakadilan terhadap anakperempuan. Tujuanya yaitu Untuk mengetahui bagaimana kedudukan wanita Hindudalam hukum waris adat Bali di Desa Mekar Dewata. Sehingga dari keadaan tersebutmenimbulkan masalah apakah wanita tidak diberikan hak kepada anak perempuanuntuk mewaris sesuai dengan perkembangan masyarakat hukum adat Bali. Rumusanmasalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan wanita hindu terhadaphukum waris adat Bali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodeDeskriptif Kualitatif Normatif dengan pendekatan Kualitatif. Penelitian inimenggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasilpenelitian, menurut sistem kekeluargaan yang dianut serta tanggung jawab memeliharaorang tua bila sudah tidak mampu bekerja dan melakukan kewajiban-kewajibannya adapada anak laki -laki, sedangkan anak perempuan akan kawin keluar masuk ke dalamkeluarga pihak suami, sehingga dianggap sesuai bila yang berhak mewaris adalah anaklaki-laki bukan anak perempuan. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh agar anakperempuan dapat bagian harta warisan orang tuanya yaitu dengan cara memberikansebagian harta warisan melalui hibah atau hadiah perkawinan yang disebut dengan jiwadana, tetadan atau bebaktan. Sehingga anak perempuan tersebut menjadi berhak untukmendapatkan harta peninggalan orang tuanya atau penikmat waris.
Copyrights © 2023