Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH)
CIASTECH 2022 Transisi Global dalam Mencapai SDGs 2030

EFEKTIVITAS PENERAPAN DENDA E-TILANG BERBASIS ELEKTRONIK TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (E-TLE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS DI KOTA SURABAYA)

Gunas Sekar Arum (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang)
Zulkarnain Zulkarnain (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang)
Lukman Hakim (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2022

Abstract

Penerapan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan hal baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sebagai hal baru, E-TLE terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Terlebih E-TLE dikembangkan dalam rezim hukum lalu lintas jalan yang sudah ada, sehingga dapat dipastikan terdapat persinggungan dengan aspek hukum lain dalam penegakan hukum lalu lintas jalan. Penelitian mencoba melihat efektivitas dari penerapan denda dalam E-Tilang berbasis E-TLE dalam era digital hukum lalu lintas jalan yang berlaku di Indonesia merespon E-TLE sebagai mekanisme baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Sosiologis dengan menelaah data sekunder dan data primer. Adapun hasil penelitian dari penelitian ini yaitu: Pertama, Dasar hukum mengenai E-Tilang ini ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pada Pasal 272 Ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam melakukan aktivitas penindakan pelanggran lalu lintas dan Angkutan Jalan dapat digunakan dengan peralatan elektronik. Penggunaan alat elektronik ini bisa digunakan menjadi alat bukti di pengadilan, yang dimaksud dengan “peralatan elektronik” yaitu perekam insiden atau kejadian untuk menyimpan informasi,  Kedua, faktor penghambat dalam penerapan denda E-Tilang berbasis E-TLE adalah faktor penegak hukum dan faktor masyarakat. Ketiga, Penerapan E-Tilang berbasis E-TLE merupakan sebuah pilihan yang efisien dan efektif untuk mencapai sasaran dalam pelaksanaan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas.

Copyrights © 2022