Kontrak adalah merupakan suatu persitiwa hukum dimana seseorang berjanji kepada sesorang lain atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan suatu. Demikian juga yang terjadi dalam kontrak konstruksi. Istilah kontrak kerja konstruski dapat ditemukan dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang diatur lebih lanjut dalam Peratuan Pelaksanaan (PP) No 22 Tahun 2020 Tentang Jasa Konstruksi. Dalam undang-undang tersebut, kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Penguna Jasa atau Pemberi Kerja dan Penyedia Jasa atau Pelaksana kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pembahasan bertujuan untuk mengungkapkan bahwa Kontrak Konstruksi yang telah dilakukan yang terdampak Pandemi , termasuk dalam kreteria Force Majure dan Dapatnya diupayakan re-negosiasi terhadap kontrak yang mengalami kondisi Force Majure tersebut. Metode menggunakan metode penelitian kwalitatif yuridif normative, temuan penelitian mengungkapkan bahwa Pertama, Bahwa Kontrak Konstruksi yang terdampak Pandemi tidak semua masuk dalam kategori Force Majure. Karena kondisi Force Majure sendiri mengenal 2 kwalifikasi yaitu Mutlak dan Relatif. Yang memiliki konskwensi kewajiban yang berbeda bagi pihak debitur. Kedua, Bahwa Kontrak Konstruksi yang mengalami terjadinya keadaan force majeur yang menimbulkan dampak terhadap kontrak dan pelaksanaan kontrak, maka para pihak berdasarkan kehendak bersama dapat melakukan re-negosiasi kontrak. dengan cara mengatur kembali hal hal apa sajakah sesuai dengan kesepakatan baru.
Copyrights © 2022