Literasi Hukum
Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM

PERALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DI ERA REFORMASI BIROKRASI

Indra Fatwa (Universitas Muhammadiyah Riau)
Ali Ismail Shaleh (Universitas Muhammadiyah Riau)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2022

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk Mengetahui Mekanisme Peralihan Status Pegawai KPK menjadi ASN dan untuk mengetahui peralihan status pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah sejalan dengan agenda Reformasi Birokrasi dan prinsip Good Governance. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan perwujudan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan mekanisme tesebut maka telah sejalan dengan Agenda Reformasi Birokrasi sesuai dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang KPK. Kesimpulan dari penelitian tersebut Dalam hal mekanisme peralihan status pegawai KPK, kesemuanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dalam rangka melaksanakan amanat UU KPK tersebut. Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2020, dan Perautran Komisi Pemberantasan Korupsi No. 1 Tahun 2021 sehingga agenda reformasi birokrasi dapat berjalan di KPK.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

literasihukum

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel ilmiah yang mengedepankan pada nilai-nilai riset dalam mengembangan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan di bidang ...