Artikel ini membahas tentang Ikhtiar al-Raysuni dalam mengembangkan Maqa@s}id dalam ranah hukum Islam saja, akan tetapi kajian juga dalam kajian keislaman lainnya, seperti Tauhid, Etika, Politik, Ekonomi, HAM dan lain-lain. al-Raysuni berusaha menjadikan maqās}īd sebagai manhaj al-fikr (metodologi berpikir) salah satunya adalah dengan teori dominasi (taghlib) diantara maslahah dan mafsadah adalah sesuatu yang fitrah dan ditunjukan dalam agama dan syariah, maka yang paling kuat (arjah) diantara dua maslahah adalah yang paling luas kemanfaatanya dan paling minimal daruratnya. Dalam kerangka pikir seperti di atas, Ahmad al-Raysuni dalam karya- karyanya hadir untuk mengembalikan ruh tasri’ sebagai metode istinbat hukum Islam.
Copyrights © 2022