Pandemi Covid-19 mendorong semua orang untuk tidak lagi beraktivitas secara konvensional. Kebiasaan-kebiasaan lama seperti berbelanja secara langsung kian berubah dengan adanya platform berbelanja online atau yang dikenal dengan e-commerce yang dapat dilakukan di social media. Sosial media merupakan salah satu syarat penting dalam kompetisi dagang pada industry 4.0, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, dewasa ini masih banyak pelaku UMKM yang belum memanfaatkan sosial media sebagai sarana pemasaran produk/jasa. Salah satu UMKM yang ditemui oleh Tim PKM adalah kelompok pengusaha babi guling di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar yang belum memanfaatkan sosial media dengan baik dalam hal pemasaran produk. Metode yang digunakan adalah pendampingan tentang bagaimana mitra dapat mengembangkan dasar dan pola pada produknya melalui desain serta bahasa iklan dan fitur-fitur linguistik yang tepat dapat sangat membantu para pedagang dalam menarik calon konsumen. Hasil dari kegiatan ini adalah pedagang telah mengetahui manfaat penggunaan social media untuk memasarkan produk dan sebuah akun Instagram yaitu akun @gulinggih yang siap digunakan untuk pemasaran produk babi guling.
Copyrights © 2022