Sekarang ini aturan- aturan akan perlindungan hak asasi manusia telah mengalami perkembangan, khususnya terhadap para pelanggar hukum baik dewasa maupun anak- anak. Kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) beserta jajaran aparat penegak hukum lainnya untuk mengupayakan penyelesaian kasus dengan metode diversi melalui gaya komunikasi interpersonal yang baik. Hal tersebut didukung dengan beberapa faktor pendukung dan dihadapkan dengan beberapa hambatan. Pengambilan data dengan menggunakan metode studi literatur dengan membaca dan menelaah beberapa referensi, serta dicatat dan diolah kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif sebagai bahan mengidentifikasi permasalahan dan penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan peran komunikasi interpersonal sebagai kemampuan yang dimiliki oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan upaya diversi yang dilaksanakan melalui kegiatan musyawarah dengan korban dan keluarga korban merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.
Copyrights © 2022