Menuju era digital yang semakin canggih,sudah sepatutnya ada aturan yang jelas dalam era informasi digital seperti sekarang ini.Jika tidak maka masyarakat yang akan terkena imbasnya. Masyarakat akan semakin sulit memilih mana berita yang benar-benar objektif dalam memberikan pemberitaan dan mana media yang dalam pemberitaannya memihak pada suatu golongan tertentu. Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Oleh karena frekuensi adalah milik masyarakat dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan masyarakat yang sehat. Penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat. Penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang urgensi hukum dan etika dalam penyiaran serta UU penyiaran dan korelasinya denga konten siaran yang ada saat ini.
Copyrights © 2022