Studi ini menganalisis kognisi sosial pada narasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang dibuat oleh tim pengacara pasangan calon (paslon) Pilpres 2 selama persidangan sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Representasi dari kognisi sosial merupakan pengetahuan yang didalamnya memuat prinsip-prinsip “keadilan substantif”. Metode penelitian yang dipergunakan mengacu pada forensik linguistik dengan mendasarkan pada ancangan Analisa Wacana Kritis (AWK) Teun A. van Dijk. Data yang digunakan adalah transkrip percakapan persidangan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Studi ini menemukan bahwa kognisi sosial tim pengacara paslon Pilpres 2 adalah representasi dari prinsip keadilan substantif. Prinsip ini terdiri atas empat pengetahuan yaitu rasionalitas pengadilan substantif, kejujuran dan abuse of power aparat pemerintahan, objektifitas mahkamah konstitusi, imparsialitas pemerintah dan penyelenggara pemilu. Prinsip ini dipergunakan oleh tim pengacara paslon Pilpres 2 untuk mendorong supaya hakim MK tidak sekadar melakukan penghitungan ulang suara namun didorong untuk menyelidiki pelanggaran TSM yang diduga dilakukan oleh paslon Pilpres 1. Kata Kunci: kognisi sosial; TSM; pilpres 2019; linguistik forensik
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022