Aqidah, syari’ah dan akhlaq adalah tiga dimensi ajaran Islam. Masing-masing memiliki karakter tersendiri. Aqidah menyangkut aspek esoteris, syari’ah menyangkut aspek eksoteris, sementara akhlak menyangkut etika atau adab pergaulan. Mu’amalah dalam spektrum yang lebih luas merupakan bagian dari syariah bersama-sama dengan ibadah. Keduanya memiliki prinsip dan karakter yang khas. Fiqh muamalah dalam pengertian luas mencakup semua peraturan di luar ibadah dan akhlak. Oleh karenanya, masalah-masalah yang berhubungan dengan pernikahan (munakahat), warisan (mawaris), politik ketatanegaraan (siyasah), pidana (jinayat), dan hukum keluarga (ahwal asy-syakhshiyyah) termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah. Sementara dalam pengertian sempit fiqh muamalah berkisar pada dua makna, yakni pertama, seperangkat aturan tentang perbuatan dan hubungan antar manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak, dan penyelesaian sengketa; kedua, hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang menyangkut interaksi antar sesama mereka dalam urusan kebendaan serta cara penyelesaian sengketa tersebut. Prinsip atau asas yang melandasi fiqh muamalah adalah prinsip mubah, prinsip suka sama suka, prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan, prinsip tolong menolong, dan prinsip tertulis. Prinsip mubah dapat dikatakan sebagai prinsip utama dari fiqh muamalah yang membedakannya dengan ibadah. Sementara prinsip-prinsip lainnya merupakan turunan atau cabang yang melengkapi dan menggenapi prinsip utama.
Copyrights © 2022