Kemunculan teknologi Non-Fungible Token (NFT) dinilai dapat menjadi salah satu potensi untuk melindungi Karya Cipta di ranah digital. Fasilitas berupa kode token unik yang tercantum pada setiap aset digital NFT, membuatnya tidak dapat diduplikasi oleh pihak lain. Pada praktiknya ternyata penulis masih menemukan tindakan pembajakan NFT dengan objek potret yang merupakan para terpidana. NFT tersebut kemudian dikomersialisasikan oleh pihak ketiga ke dalam marketplace OpenSea. Penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Tujuan dan Hasil dari penulisan ini adalah untuk mengkaji bagaimana aspek hukum atas tindakan pelaku komersialisasi potret tanpa izin dan tindakan hukum apa yang dapat diambil oleh pihak yang dirugikan atas tindakannya. Dasar hukum yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut adalah Undang-undang Hak Cipta dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia.
Copyrights © 2022