Ibu hamil merupakan salah satu dari populasi yang berisiko tertular penyakit HIV/AIDS, Hepatitis, Sifilis yang dapat mengancam kelangsungan hidup, sehingga meningkatkan angka kesakitan dan kematian bayi, anak, dan balita. Infeksi HIV, sifilis, dan hepatitis pada anak lebih tertular dari ibu. Risiko penularan dari ibu ke anak untuk penyakit HIV/AIDS, Hepatitis B dan Sifilis sangatlah besar. Resiko penularan dari ibu ke anak untuk penyakit HIV/AIDS adalah 20%-45%, untuk Sipilis adalah 69%-80% dan untuk Hepatitis B adalah lebih dari 90%. Pemeriksaan Triple eliminasi merupakan pemeriksaan pada setiap ibu hamil terhadap HIV, Sifilis dan Hepatitis B dimana tujuannya untuk penurunan infeksi terhadap bayi baru lahir. Setiap ibu hamil diwajibkam untuk melakukam tes triple eliminasi untuk mencegah penularan penyakit HIV/AIDS, Sifilis dan Hepatitis B. Kementrian Kesehatan pada tahun 2017 merefleksikan kebijakan kriteria WHO yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 52 tahun 2017 tentang pelaksanaan tripel eliminasi penularan HIV, Sifilis dan Hepatitis B dari Ibu ke anak yang dilaksanakan oleh puskesmas. Peraturan tersebut merupakan suatu kebijakan terkait pelaksanaan eliminasi penularan HIV, Sifilis dan Hepatitis B dari Ibu ke anak yang berisikan mengenai pedoman dan strategi untuk melaksanakan upaya eliminasi penularan HIV, Sifilis dan Hepatitis B dari Ibu ke anak. Selain itu sebagai acuan dan pedoman bagi pemerintah dan tenaga kesehatan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk ikut melaksanakan program pemerintah dalam memutus rantai penularan penyakit. Kegiatan ini dihadiri oleh 20 ibu hamil, hasil pemeriksaan HIV negative sebanyak 20 orang (100%), sifilis sebanyak 20 orang (100%), hepatitis B sebanyak 20 orang (100%).
Copyrights © 2022