Belajar atau mencari ilmu itu dihukumi wajib untuk umat muslim dan muslimah. Hukum mencari ilmu agama yaitu fardhu 'ain dan ilmu umum yaitu fardhu kifayah. Mencari ilmu itu tidak akan mendapat kerugian. Namun, hanyalah keuntungan yang akan didapatkan. Imam Syafi'i pernah berkata: "Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akhirat, wajib baginya pula memiliki ilmu". Tidak hanya satu atau dua hikmah dan keutamaan yang didapatkan seseorang yang mencari ilmu, tetapi sangat banyak bahkan manfaatnya masih bisa dirasakan meskipun orang tersebut sudah meninggal. Seorang yang sedang mencari ilmu biasa disebut dengan murid. Setiap murid itu memiliki karakteristik yang berbeda antar murid. Oleh karena itu seorang guru harus bisa memahami dan menyesuaikan dengan karakteristik muridnya. Sebagai murid itu diharuskan tawadhu' terhadap gurunya. Sopan santun dan menghargai gurunya seperti menghargai orang tuanya sendiri. Seorang murid harus membersihkan dirinya dari segala bentuk penyakit hati dan mengisinya dengan ilmu yang diajarkan oleh gurunya. Murid harus sabar dan tabah dalam proses mencari ilmu, tanpa dihiasi dengan sifat sombong dan tinggi hati.
Copyrights © 2022