Praktik gadai sawah di di Pulau Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan akad utang piutang antara penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin), yakni menjadikan harta berupa sawah sebagai bentuk kepercayaan dari pihak yang berpiutang. Praktik gadai sawah di pulau ini sudah berlangsung lama dan tetap bertahan di tengah masyarakat karena dipandang memiliki nilai sosial yang sangat tinggi yaitu sarana tolong menolong. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang bertujuan menjelaskan praktik gadai sawah di Pulau Sumbawa perspektif imam madzhab. Metode penelitian yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai sawah di Pulau Sumbawa pada dasarnya adalah akad hutang piutang antara pihak rahin (penggadai) dan murtahin (penerima gadai) yang mana penggadai (rahin) akan memberikan jaminan sawah miliknya kepada penerima gadai (murtahin) sebagai penguat perjanjian. Dilihat dari perspektif imam madzhab maka praktik seperti ini termasuk kebiasaan yang tidak dibenarkan oleh syara‟ karena murtahin tidak meminta ijin baik secara lisan maupun tertulis kepada penggadai (rahin) terkait pengelolalan sawah jaminan tersebut, serta pengelolaan sepenuhnya dikuasai oleh penerima gadai (murtahin). Dalam literatur fikih Islam bahwa praktik seperti ini termasuk kategori riba karena ada usaha ekploitasi sawah milik rahin oleh murtahin guna mendapatkan keuntungan yang berlipat.
Copyrights © 2022