Kajian tentang bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan Akta ini dilakukan dengan metode hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah dengan menyelidiki hukum, konsep, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum utama berupa undang-undang dan dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana pamalsuan Akta. Materi hukum sekunder yang berisi tentang Fungsi, Wewenang dan Sanksi tentang Jabatan Notaris dari perspektif peradilan pidana. Dan bahan hukum tersier. Analisis dilakukan pada tahap menafsirkan bahan hukum, mengevaluasi bahan hukum, dan mengevaluasi peraturan hukum yang terkait dengan masalah yang diselidiki. Temuan dan perkembangannya sebagai jawaban atas persoalan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta Notaris, dan pertanggungjawaban pidana terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta Notaris.
Copyrights © 2022