Penelitian ini mengkaji tentang kesadaran hukum pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terhadap arti penting hak kekayaan intelektual terkait merek dagang yang berada di Kabupaten Kudus. Serta untuk mengetahui kendala dan langkah yang dilakukan oleh Disnaker Perinkop dan UKM Kudus dalam memberikan pemahaman hak merek dagang kepada pelaku UMKM.Hasil penelitian diketahui bahwa kesadaran hukum pelaku UMKM di Kabupaten Kudus terhadap arti penting hak kekayaan intelektual khususnya merek dagang bagi pengembangan usaha masih rendah. Rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha disebabkan oleh kurangnya informasi dan ketidak mauan pendaftaran merek oleh pelaku usaha karena faktor biaya yang cukup mahal. Langkah yang dilakukan oleh Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus adalah memberikan pemahaman terkait merek dagang dilakukan dengan cara sosialisasi penyuluhan terhadap pelaku UMKM dan memfasilitasi pelaku UMKM dengan membebaskan atau menggeratiskan biaya pendaftaran merek dagang dengan kuota terbatas.
Copyrights © 2022